Warga keluhkan pengerjaan optimalisasi parit perusahaan PT.Padang Palm Permai ( PPP ) Dimana pengerukan Diduga tidak memerhatikan Dampak bagi warga sekitar yang berdampingan dengan perusahaan,

Optimalisasi Parit perusahaan sendiri dinilai sangat tinggi diatas permukaan tanah hal tersebut dapat mengakibatkan pendangkalan parit saluran warga jika musim penghujan terus menerus turun,Jumat(03/10/25)

Hal tersebut dapat mengakibatkan longsor nya bidang tanah kedalam parit saluran warga yang dapat mengakibatkan pendangkalan dan bisa berakibat fatal di musim penghujan.Pengerjaan tersebut berada di Kampung(Desa*Red) Kebun Tanah Terban ,Kecamatan karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tanah yang dikeruk untuk pembuatan parit perusahaan tinggi sekali bang ,sedangkan sebelah nya parit saluran warga,inikan musim penghujan jadi takut nya tanah kerukan parit itu longsor kedalam parit saluran bisa jadi dangkal parit kita bang,ini yang takut nya kita bisa jadi banjir bang ,apalagi dibelakang langsung dibelakang perumahan padat penduduk”, ujar warga

Awak Media mencoba mengkonfirmasi Datok(Kades*Red)Penghulu terkait adanya keluhan warga,Datok penghulu menuturkan kepada awak media.

“Iya saya sudah dengar keluhan warga bang ,saya lihat memang tinggi tanah hasil kerukan parit itu dan berkemungkinan longsor jika dilanda hujan terus menerus,memang masih didalam tanah mereka tetapi seharusnya dikarenakan berdampingan ,pihak kebun seharusnya dapat berkordinasi terlebih dahulu kepada saya”,ujar nya

Manager perusahaan sendiri menjelaskan kepada awak media melalui telpon WhatsApp mengenai ketinggian dan kedalaman parit tersebut dan akan terus memantau dampak lingkungan tersebut.

“Ketinggian hasil kerukan 1,5 Meter ,kedalaman sekitar 2 meter,kita akan terus pantau”,singkat nya kepada awak media

Peraturan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),

Serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan-peraturan ini menetapkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan.

By Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *