Aceh Tamiang RTN

Hasil Pengerukan Parit isolasi PT PPP( Padang Palm Permai) hampir menyentuh badan jalan aspal provinsi yang melintasi Didua Kecamatan,Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tanah terlihat lebih tinggi pada bahu jalan yang terlihat di tutupi oleh tanah hasil kerukan parit perusahaan milik PT PPP (Padang palm permai) pada jalan lintas provinsi menjadi pemandangan terbaru dan kritik bagi pengguna jalan ,sikap perusahaan diduga tidak memerhatikan dampak bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan,Kamis(13/11/2025)

Pengerukan parit dan pembuangan tanah ke bahu jalan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang melarang tindakan tersebut tanpa izin berwenang karena dianggap mengganggu ketertiban umum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Salah seorang Masyarakat Alvin atau yang sering disapa akrab Abuavin seorang pemerhati publik menyayangkan sikap perusahaan yang diduga acuh dengan keselamatan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.

“Menanggapi keluhan masyarakat maupun pengguna jalan,hal ini menjadi perhatian kita bersama dimana pengerukan parit isolasi hampir menyentuh badan jalan aspal yang bisa saja dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lain nya,saya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang sepertinya acuh akan hal itu”,tegas Abuavin kepada awak media

Pengguna jalan menuturkan kepada awak media mengeluhkan jalan yang sempit ketika berpas-pasan dan lebih berhati-hati pada pengguna jalan lain untuk mengurangi kecepatan dikarenakan tanah kerukan parit tersebut

“Jalan lebih sempit bang ,saat berpas-pasan dengan mobil ,untuk pengguna jalan lain lebih waspada dan mengurangi kecepatan ,ada beberapa bagian jalan yang tanah nya mengotori aspal sehingga di musim penghujan seperti ini kita takut ada yang tergelincir”,ujar pengguna jalan

Awak media mencoba mengkonfirmasi Manager Perusahaan tersebut melalui telpon WhatsApp dan menuturkan akan melihat aturan terlebih dahulu mengenai aturan tersebut dan akan meninjau langsung kelokasi

“Ok pak. Saya cek dulu dalam aturan nya pak yaa,Kita akan lihat kelokasi,jika tanah nya kejalan kita akan bersihkan”,tandas nya

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan. Membuang material galian sembarangan, termasuk ke bahu jalan atau saluran air, dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan atau pencemaran lingkungan jika menimbulkan dampak negatif.

Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum, mengganggu keselamatan publik, atau mencemari lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perusakan, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran ketertiban umum, dengan ancaman denda atau hukuman penjara.tutup

By Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *