Aceh Tamiang –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyatakan setuju terhadap enam Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029 yang telah diusulkan pada bulan Juli 2025 lalu dan tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang berlangsung beberapa hari lalu di Ruang Sidang Utama DPRK.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon kepada AcehBisnis, Rabu (20/8/2025) mengatakan Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Bupati Aceh Tamiang,Armia Fahmi dan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang serta disaksikan para anggota DPRK, unsur Forkopimda, instansi vertikalpara Kepala OPD dan elemen Masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna sebelumnnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara, M. Luthfi Hidayat, menegaskan dukungan terhadap RPJMD. “Rancangan Qanun ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan,”ucap Luthfi.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat melalui Dody Fahrizal, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional. “Kami menerima rancangan ini untuk ditetapkan menjadi qanun, dengan catatan adanya perbaikan mendasar dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan ke depan,” tegas Dody.

Selanjutnya Fraksi Partai NasDem yang diwakili Lenahati Kusuma Atmaza Rao, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan enam rancangan qanun strategis. Hal serupa disampaikan Fraksi Sekate Sepakat melalui H. Samuri, yang menyatakan persetujuan penuh terhadap rancangan qanun tersebut.

Adapun enam Raqan yang telah disahkan meliputi, pertama Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang, kedua Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan ketiga Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung.

Selanjutnya, Raqan keempat ialah Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, usulan kelima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, dan keenam Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebab, sebelumnya Raqan tentang Pengelolaan Hutan Kota merupakan amanat dari PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009 untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan, termasuk unsur lingkungan, sosial, dan budaya.

Sedangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga keseimbangan ekologis daerah. Ismail menegaskan, Qanun ini juga menjadi syarat pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian dari Kementerian Pertanian sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024.

Qanun ini sangat penting untuk kelanjutan program pertanian yang bersumber dari DAK Fisik agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, Raqan Perubahan atas Qanun Pemerintahan Kampung terkait penyesuaian masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun telah disahkan. Raqan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara itu, Raqan Perubahan atas Qanun Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menambah ruang lingkup layanan hukum meliputi muamalah dan munaqahah. Dengan demikian, masyarakat miskin di Aceh Tamiang dapat memperoleh bantuan hukum untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, jinayah, muamalah, dan munaqahah.

“Alhamdulillah rancangan qanun yang diusulkan telah disahkan. Semoga inj menjadi langkah kita mewujudkan Aceh Tamiang yang Madani, Sejahtera dan Berkelanjutan,” sebut Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi.

By Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *